Nama:Dr.Sopian Sitepu, S.H., M.H., M.Kn.
Tempat / tanggal lahir:Pasar X
Pekerjaan:Pengacara

Spesialisasi: Alumni dari Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara Tahun …, yang telah menempuh program Magister Hukum di Fakultas Hukum Universitas Indonesia tahun … dan Magister Kenotariatan pada Universitas Diponegoro Tahun …, serta telah menyelesaikan program Doctoral pada Universitas Airlangga tahun … Sebelum aktif menjadi advokat, merupakan dosen tetap pada Fakultas Hukum Universitas Lampung dan telah aktif di BKBH Universitas Lampung, serta mendirikan Lembaga Bantuan Hukum Nasional dan sekitar tahun 2008 berhenti sebagai dosen untuk aktif sebagai advokat dan mendirikan Kantor Hukum Sopian Sitepu & Partners. Selama menjadi advokat telah berpengalaman dalam menangani perkara korporasi, perselisihan antara perusahaan inti dan plasma, tindak pidana korupsi baik yang ditangani oleh Penyidik Kepolisian Kejaksaan maupun Komisi Pemberantasan Korupsi, serta penyelesaian sengketa di Badan Arbitrase, dan Peradilan Tata Usaha Negara. Pendiri Kantor Hukum Sopian Sitepu & Partners ini, sekarang mengkhususkan diri untuk penanganan dan melakukan kajian terhadap pertanggungjawaban Badan Usaha Milik Negara (BUMN), serta anak usaha BUMN dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) bagi organ perusahaan dalam menjalankan aktifitas-aktifitas usahanya untuk mencari keuntungan sesuai maksud dan tujuan berdirinya badan usaha baik terhadap BUMN, Anak Usaha BUMN, serta BUMD, dengan prinsip Tata Kelola Perusahaan Yang Baik/Good Corporate Governance (GCG). Disisi lain terhadap BUMN, Anak Usaha BUMN dan BUMD jika menimbulkan suatu kerugian dalam menjalankan usahanya sering organ perusahaan dibidik apparat penegak hukum dengan dugaan tindak pidana korupsi seperti perkara Jiwasraya, Asabri, Pelindo II, dan lain-lain. Advokat yang saat ini masih aktif mengajar pada program Pascasarjana/Magister di Fakultas Hukum Universitas Lampung, memahami untuk memberi nasihat, kajian hukum dalam Tata Kelola Perusahaan Yang Baik/Good Corporate Governance (GCG), sehingga manajemen atau organ perusahaan BUMN, Anak Usaha BUMN, dan BUMD tersebut terlepas dari dugaan tindak pidana korupsi dan yang terjadi adalah merupakan suatu resiko bisnis.

Artikel