Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial

Suatu perusahaan yang meliputi pengusaha dan seluruh pekerjanya tentu memiliki kepentingan masing-masing. Terutama bertanggung jawab atas kelangsungan tugas, usaha, hingga kesuksesan perusahaan. Dalam perjalanannya tidak dipungkiri terkadang terjadi konflik, misalnya antar pekerja atau buruh dengan pengusaha. Menyoal perselisihan satu ini dalam sistem hukum Indonesia dikenal dengan perselisihan hubungan industrial.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Dalam pasal 1 angka 16 mengartikan ”Hubungan Industrial  adalah suatu sistem hubungan yang terbentuk antara para pelaku dalam proses produksi barang dan/atau jasa yang terdiri dari unsur pengusaha, pekerja/buruh, dan pemerintah yang berdasarkan nilai nilai Pancasila dan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.”

Pengertian lebih jelas dan mendasar tercantum dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Perselisihan hubungan industrial yang dimaksudkan adalah mengenai “perbedaan pendapat yang menyebabkan pertentangan antara pengusaha atau gabungan pengusaha dengan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh karena adanya perselisihan terkait hak, perselisihan kepentingan, perselisihan mengenai pemutusan hubungan kerja dan perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh dalam perusahaan”.

Tim kami berpengalaman dalam mendampingi klien kami dalam berbagai perselisihan hubungan industrial, seperti:

(1)  Perselisihan Hak

(2)  Perselisihan Kepentingan

(3)  Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)

(4)  Perselisihan Antar Serikat Pekerja atau Buruh Dalam Satu Perusahaan

Tim Kami memberikan nasihat dan pendampingan bagi klien dalam banyak hal. Kami memastikan klien kami memiliki dokumen yang benar untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi karyawan serta mengurangi risiko perusahaan. Layanan kami juga mencakup pada: penyusunan dan negosiasi kontrak kerja; perjanjian kerahasiaan; konsultasi dan perjanjian tenaga kerja; konsultasi untuk prosedur kerja dan buku pegangan; dan masih banyak lagi.

Kami juga membantu individu dengan hak kerja mereka sendiri dengan solusi proaktif dalam meninjau kontrak, perselisihan ketenagakerjaan, dan masalah ketenagakerjaan terkait lainnya. Dalam perkembangan hukum ketenagakerjaan yang selalu berubah dan kompleks, tim hukum kami siap melayani perusahaan atau individu dengan wawasan, saran dan dukungan dengan cara yang jelas, praktis dan realistis. Kami menyediakan layanan hukum yang memenuhi kebutuhan klien, sekaligus mematuhi hukum ketenagakerjaan di Indonesia.