Hukum Pertambangan

Hukum pertambangan adalah: “Keseluruhan kaidah-kaidah hukum yang mengatur kewenangan negara dalam pengelolaan bahan galian (tambang) dan mengatur hubungan hukum antara negara dengan orang dan atau badan hukum dalam pengelolaan dan pemanfaatan bahan galian (tambang)”

Di bidang hukum pertambangan, Firma Kami telah aktif mendampingi kontraktor, pengembang proyek dan investor selama bertahun-tahun. Kami mendukung klien kami dalam pengurusan izin dan jasa hukum terkait pertambangan lainnya.

Kami menyediakan konsultasi bisnis pertambangan dalam hal peraturan, konsesi atau IUP (izin usaha pertambangan di Indonesia), izin kategori mineral, WIUP (wilayah proyek pertambangan), dan sengketa terkait pertambangan, dll.