Hak Kekayaan Intelektual

Hak atas Kekayaan Intelektual adalah hak eksklusif yang diberikan suatu hukum atau peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya. Pada intinya HaKI adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual.

Sopian Sitepu & Partner berdedikasi dalam memberikan nasihat dan membantu klien untuk melindungi Kekayaan Intelektual mereka. Tim kami bekerja dengan individu dan bisnis, dari pengusaha, usaha kecil menengah hingga perusahaan multinasional di industri kreatif, fashion, teknologi atau industri lainnya. Kami menyarankan dan membantu mereka dalam pendaftaran dan memaksimalkan nilai IPR termasuk perizinan.